Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dalam wilayah kecamatan

Fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
  • pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten