Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dalam wilayah kecamatan
Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
- pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten